PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu, untuk merampungkan penyidikan dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni menyampaikan, pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka pengumpulan keterangan dan alat bukti masih berjalan. Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi dari Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.
“Ini dikarenakan sumber modal di PT PER itu bersumber dari APBD provinsi. Pemeriksaannya dilakukan pekan ini,” ungkap Yuriza kepada Riau Pos, Ahad (1/9).
Selain itu, tambah dia, penyidik juga terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Itu dalam rangka penghitungan kerugian negara yang diduga ditimbulkan akibat perkara rasuah tersebut. “Kita juga akan meminta dari saksi ahli,” papar mantan Kasi Pidana Umum Kejari Lingga.
Masih kata Yuriza, pada perkara yang terjadi di perusahan berplat merah itu telah ditetapkan tiga orang tersangka. Mereka IH selaku pimpinan Desk PMK, RH mantan Analis Pemasaran PT PER dan IS salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit.
Terhadap RH dan IH, sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, penyidik telah memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. Sedangkan, IS sudah dilakukan pemanggilan namun berhalangan hadir. “Untuk IS, pemeriksaannya telah dijadwalkan,” terangnya.
Jika semua rangkaian itu berjalan sesuai jadwal, diyakini proses penyidikan perkara ini akan segera rampung. Selanjutnya, bisa dibawa ke proses persidangan.”Target kita, sesegera mungkin bisa dirampungkan,” tutup Yuriza Antoni.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti, Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER. Selain itu, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses pemeriksaan.
Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.(rir)